kedunggudel.desa.id - Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga adalah salah satu tugas dari Ketua RT dan RW. Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintahan desa dan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Ketua RT dan RW mendapatkan Bantuan Keuangan yang di salurkan secara tunai.
Ada hal yang berbeda di tahun 2024, bahwa pemberian bantuan keuangan tersebut haruslha bersifat Non Tunai, yaitu menyalurkan dengan cara transfer ke rekening masing-masing ketua RT dan RW.
Di balai Desa Kedunggudel, Kamis (01/02) Kepala Desa kedunggudek mendatangkan Bank Jatim untuk pelayanan pembuatan rekening dan verifikasi, Ketua RT dan RW tertib menyerahkan dokumen sebagai syarat pendukung.
"Dengan adanya pembayaran non tunai atau transfer kami berharap ini ada trobosan baru sebagi bentuk transparasi keuangan di pemerintah Desa khususnya Desa Kedunggudel" imbuh Kepala Desa.