Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia telah menetapan bangunan cagar budaya rumah dokter Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat sebagai bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional sesuai dengan SK Mentri nomor : NOMOR 46/M/2022 tanggal 29 November 2022. Hal tersebut berdasar dari rekomendasi tim ahli cagar budaya nasional, Rumah Dokter Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat telah memenuhi syarat sebagai benda cagar budaya peringkat nasional, serta SK dari Bupati Ngawi dengan Nomor 188 / 3O3 / 4O4.OI2 /B / 2O21 bahwa bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten.
Sejara Singkat
Setelah pensiun sebagai dokter untuk Kasunanan Surakarta, Dokter Radjiman pindah ke Tretes, asuruan (de Indische Courant, 1 1 November 1935). Dokter Radjiman hanya bertahan lima tahun di Tretes. Pada tahun 1939, ia pindah ke Dirgo, Walikukun, Ngawi. Daerah ini dipilih karena udara dan suasananya cocok untuk Dokter Radjiman, tidak seperti di Tretes yang terlalu dingin (Sugito, 1998:26). Di Dirgo, Dokter Radjiman membeli rumah dari seorang Belanda bernama Nicholas Leonard van Deuning dengan harga 13.O0O gulden. Selain itu Dokter Radjiman juga membeli tanah seluas 10,5367 ha dan sawah seluas 61 ,5719 ha.
Dokter Radjiman menempati rumah ini hingga ia afat pada 20 September 1952. Mendengar kabar mengenai wafatnya Dokter Radjiman, Presiden Soekarno yang sedang berada di Solo langsung menuju ke Walikukun untuk memberikan penghormatan terakhir (Mangunwidodo, 1994:174-715). Dokter Radjiman dimakamkan di Pemakaman Mlati, Yogzakarta dekat dengan makam Dokter Wahidin Sudirohusodo. Atas prakarsa Kanjeng Raden Tumenggung Mr Wangsanagara, dibentuklah suatu kepanitian untuk memperingati jasa-jasa Dokter K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Panitia tersebut diberi nama Bhiutadda Mulga. Peringatan tersebut diwujudkan dalam marmer putih buatan Ny.A Brandts Bijs Van Zijp dan dipasang di Rumah Sakit Kraton Panti Roga.
Semasa hidupnya, Dokter Radjiman pernah menjabat beberapa kedudukan penting. Sebelumnya, di masa kolonial Dokter Radjiman pernah menjabat sebagai Ketua Budi Utomo pada tahun 1914 - 19 i5. Lalu ia menjadi anggota Volksraod dari tahun 1918 sampai tahun 1921. Di masa pendudukan Jepang, Dokter Radjiman ditunjuk sebagai anggota Chuo Sangi In. Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI – Dokuritsu Junbi Cosakai). Ia juga menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI Dokuritsu Junbi Inkai). Atas jasa-jasanya, pada tahun 2013 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Dokter Radjiman sebagai Pahlawan Nasional.
Tanah-tanah milik Dokter Radjiman saat ini telah dijual dengan harga murah kepada masyarakat Dirgo dan sebagian lagi disumbangkan untuk pembangunan fasilitas umum. Rinciannya adalah sebagai berikut: