Pemerintah desa di berbagai wilayah mulai memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan. Salah satu inovasi yang mulai diterapkan adalah digitalisasi pelaporan dan pengelolaan Dana Desa melalui aplikasi dan sistem berbasis daring (online).
Langkah ini memungkinkan masyarakat luas, khususnya warga desa, untuk dapat mengakses secara langsung informasi mengenai alokasi, penggunaan, serta realisasi anggaran Dana Desa. Sistem ini juga menyediakan fitur pengaduan dan laporan masyarakat, sehingga memberi ruang bagi warga untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa melihat secara terbuka berapa anggaran untuk pembangunan jalan, program kesehatan, atau bantuan sosial. Semua tercatat digital dan mudah diakses,” ujar salah satu perangkat desa pengguna sistem ini.
Pemanfaatan teknologi ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran, karena setiap transaksi dan keputusan penganggaran harus dicatat dan dapat ditelusuri secara digital. Selain itu, sistem ini juga membantu pemerintah desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi.
Program digitalisasi ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Desa serta pemerintah daerah, dengan menyediakan pelatihan dan pendampingan teknis bagi perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa digitalisasi adalah keniscayaan dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik. “Kita ingin pembangunan di desa benar-benar terasa oleh masyarakat, dan itu bisa dicapai bila dikelola dengan terbuka,” ucapnya.
Dengan teknologi sebagai alat bantu, kini pengelolaan Dana Desa tidak lagi tertutup, melainkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.